Depan KARANG TARUNA MEDAL ANJUNG

KARANG TARUNA MEDAL ANJUNG

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA MEDAL ANJUNG
DESA CIPASUNG KECAMATAN DARMA KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2020 – 2023
 
Ketua : Slamet Mohamad Soleh
Wakil Ketua I : Hendriyanto
Wakil Ketua II : Wildan Afiansyah
Wakil Ketua III : Toto Susanto
Sekretaris : Dian Nugraha
Wakil Sekretaris : Tati
Bendahara : Totong Hendrayana
Wakil Bendahara : Mila Amilatul Farida
Bidang Peningkatan Kafasitas Organisasi :
 1. Asep Irfan
 2. Adrianto
Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan :
1. Andi Ariswanto
2. Yayan Nuryana
3. Opik Taufik
Bidang Olah Raga, Seni dan Kreasi
1Ajata Sudrajat
2. Engkos
3. Andi Suwandi
4. Dudi Wahyudi
Bidang Sosial dan Bencana :
Gugun gunawan
Bidang Humas :
Yanto Hadiyanto
Bidang Pemberdayaan Perempuan
T i a
Bidang Keagamaan :
Endang Kurniawan
Bidang Perlindungan Hukum dan HAM :
Enda
Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata
Nana Suryana
Bidang Pengembangan ekonomi Kreatif :
Nanang Herdiana
Bidang Pengembangan UMKM dan Kopersasi :
Merdin Sibagariang